Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Dalam Upaya meningkatkan pelayanan Kesehatan, tentunya tidak terlepas dari peran tenaga medis serta tenaga Kesehatan yang professional dan kompeten. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL