Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD 1945 tidak hanya mengatur tata kelola pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah, tetapi juga menjamin hak asasi manusia serta mengatur kewajiban setiap warga negara. Dalam konteks kewarganegaraan, UUD 1945 berperan sebagai pijakan moral dan hukum yang mempersatukan seluruh lapisan masyarakat dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL