Generasi unggul dan berintegritas merupakan wujud dari pendidikan yang berkontribusi besar. Pendidikan dapat membentuk karakter bengsa agar menjadi pribadi bijaksana dan unggul dalam potensinya. Dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi, kondisi saat ini Pendidikan belum mampu membentuk karakter bangsa yang unggul. Pendidikan sebagai bentuk fasilitas yang diberikan negara belum merata di setiap daerah Indonesia. Pada daerah terpencil, tentu saja mendapatkan kualitas pendidikan yang berbeda dengan kota besar, akibat kurangnya pemerataan pendidikan, hal ini menyebabkan kegagalan menciptakan generasi emas.
KEMBALI KE ARTIKEL