Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penghapusan Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan, Apakah Menguntungkan?

13 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   07:41 35 0
Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas, yang saat ini ada kelas 1, 2, dan 3. Mereka ingin menggantinya dengan satu kelas standar untuk semua peserta, dengan tujuan memberikan pelayanan yang sama kepada semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan medis dan non medis. Dengan rencana ini, kelas peserta BPJS Kesehatan akan berkurang menjadi dua: kelas standar A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas standar B untuk peserta non-PBI. Peserta yang termasuk non-PBI seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan masuk dalam kelas B. Kedua kelas ini akan memiliki perbedaan dalam luas kamar dan jumlah tempat tidur per kamar, dengan kelas PBI memiliki kamar yang lebih kecil dan lebih banyak tempat tidur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun