Pancasila merupakan ideologi yang hanya diterapkan di Indonesia, berbeda dengan negara lain yang menganut ideologi liberalisme, sosialisme, atau komunisme (Wiratama, Budianto & Sumarwoto, 2022). Selain menjadi dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan karakter khas bangsa Indonesia yang mengedepankan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Berbeda dengan ideologi lain yang lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi atau politik tertentu, Pancasila mengakomodasi berbagai aspek kehidupan secara seimbang (Almahdali, et al., 2024). Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang unik dan tidak memiliki padanan di negara lain. Keberadaan Pancasila sebagai ideologi yang eksklusif tidak terlepas dari sejarah dan budaya Indonesia yang beragam. Proses pembentukan Pancasila melibatkan berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang yang berbeda, sehingga menghasilkan suatu ideologi yang mampu menyatukan perbedaan tersebut (Huda, 2018). Faktor politik dan sosial juga turut berperan dalam mempertahankan eksklusivitas Pancasila, karena implementasinya disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Keunikan ini menimbulkan pertanyaan mengapa Pancasila hanya dianut oleh Indonesia dan tidak diadopsi oleh negara lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor historis, filosofis, dan politik yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi eksklusif.
KEMBALI KE ARTIKEL