Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan fundamental yang menjamin semua individu diperlakukan secara adil, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan Di Indonesia, pengakuan terhadap hak asasi pasien diatur dalam sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Namun berbagai tantangan dalam mewujudkan hak-hak pasien menunjukkan bahwa kesenjangan antara teori dan praktik masih menjadi permasalahan besar.
KEMBALI KE ARTIKEL