Dikutip dari Ditekindo Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, sertifikasi profesi menjadi salah satu persyaratan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Di Indonesia, lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu LSP P1, LSP P2, dan LSP P3. Masing-masing jenis LSP memiliki karakteristik, syarat pendirian, dan tujuan yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan LSP P1, P2, dan P3 serta syarat pendiriannya.
Apa itu LSP P1, P2, dan P3?
KEMBALI KE ARTIKEL