Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

18 Mei 2024   08:57 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:47 69 1
Pada kesempatan ini, kami ingin berbagi sedikit informasi mengenai Dasar Hukum HKI. Semoga artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi Anda. Sebelum kita melanjutkan, mari kita ikuti ulasan berikut ini. Dikutip dari GreenBook, Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hasil dari kecerdasan dan kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan sastra. HKI adalah hak hukum yang terkait dengan penemuan dan kreasi seseorang atau kelompok. Hal ini melibatkan perlindungan di sektor komersial dan pelaksanaan layanan di sektor komersial. HKI memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Undang-Undang yang disahkan oleh DPR pada tanggal 21 Maret 1997 menjelaskan bahwa HKI adalah hak-hak yang terkait dengan hasil kreativitas dan penemuan seseorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan perlindungan properti di bidang tindakan dan komersial atau jasa di bidang komersial.

Pengertian HKI

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun