Selasa, 3 Januari 2023 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pimpinan pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati. Putusan MA terhadap HW adalah final, dan berkekuatan hukum tetap.Â
KEMBALI KE ARTIKEL