Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bahrum Daido: PTPN XIV Burau Harus Diproses Terkait Tercemarnya Sungai Lagego

16 Desember 2009   08:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:55 217 0
Malili __Anggota DPR RI dari Komisi IV yang membidangi Kehutanan, Perkebunan dan pertanian Ir Bahrum Daido Msi mengecam keras tindakan PTPN XIV Burau terkait Tumpahnya Limbah Pabrik Minyak sawit yang mencemari sungai Lagego dan merusak tata lingkungan dan bio sungai beberapa tahun terahir ini, dampak tercemarnya sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat menyebabkan aktivitas pertanian dan perkebunan dan tambak warga lumpuh total, bahkan masyarakat yang bermunkim di muara sungai lagego telah mengungsi akibat pencemaran limbah pabrik sawit yang terus tumpah dan merembaes hingga ke laut , karenanya Bahrum Daido minta agar PTPN XIV harus diproses secara hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Bahrum Daido saat mendengar laporan Bupati Luwu Timur dalam acara komunikasi Intensif dan reses di lutim, acara komunikasi Intensif oleh anggota DPR RI berlangsung di Baruga mini rujab Bupati Lutim di malili selasa (15/des) dihadiri oleh Bupati Lutim, Ketua DPRD, Kajari Malili dan Kapolres Lutim serta seluruh unit kerja dan kepala SKPD Jajaran Pemda Lutim, Anggota DPR RI dari wilayah Pemilihan Luwu Raya itu menegaskan tindakan PTPN XIV Burau harus segera diproses sesuai Hukum dan perundang-undangan yang berlaku, “ masalah ini akan segera dibahas secepatnya di DPR RI,” tandas Bahrun Daido.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun