Dalam rekomedasi yang dikeluarkan oleh Bappedalda Luwu Timur baru-baru ini mencatat bahwa pengelolaan limbah yang ada di pabrik PTPN XIV Burau tidak didukung dengan alat instalasi pengendali air limbah (IPAL) sehingga limbah yang dihasilkan melampaui baku mutu air yang telah dipersyaratkan, begitupun dengan alat berupa kincir (ROB) yang diwajibkan untuk digunakan dalam pengelolan limbah sejak tahun 1992 sudah tidak berfungsi sehingga menambah kontribusi percepatan kerusakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. " Pemerintah harus tegas terhadap pihak PTPN XIV karena persoalan ini menyangkut keselamatan dan hajat hidup orang banyak, jika tidak dilakukan penutupan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar lagi," tegas Hari Ananda.
Dari hasil pemantuan yang dilakukan LKP-SDM LUTIM di sekitar pabrik kelapa sawit PTPN XIV Burau selama ini memperlihatkan bahwa selain telah mencemari sungai Lagego, limbah sawit ini juga telah menggenangi saluran air (selokan) warga yang bermukim di sekitar pabrik tersebut yang dikuatirkan akan memusnahkan ekosistem dan habibat yang ada di sepanjang Sungai Lagego dan saluran lainnya yang dilewati oleh tumpahan limbah sawit ini.(tan)
=====================================================