Dalam lembaga keuangan syariah , setiap perbankan syariah  meluncurkan produk-produk syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Produk-produk tersebut antara lain Wadi'ah, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, ijarah, Qard, Salam, Istisna', Kafalah, Wakalah, dan Rahn. Namun, dalam pelaksanaannya, produk-produk syariah ini belum sepenuhnya mengikuti aturan-aturan fikih. Salah satu penyebabnya adalah tuntutan bank untuk menerapkan prinsip syariah dan menghindari riba. Adapun pengertian Fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang aktivitas atau transaksi yang didasarkan pada hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Disiplin ini mempelajari aturan dan hukum Allah SWT yang mengatur interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam aspek ekonomi dan transaksi. Secara luas, fiqih muamalah mencakup berbagai bidang seperti hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, perdata, perundang-undangan, kenegaraan, keuangan, ekonomi, serta akhlak dan etika. Namun, dalam perkembangannya, fokus fiqih muamalah telah menyempit terutama pada kegiatan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL