Konstitusi dianggap sebagai manifestasi dari sebuah pengakuan keyakinan yang menyatakan cita-cita bangsa atau disebut sebagai charter of the land. Mereka yang menyusun konstitusi di negaranya seringkali dihadapkan pada permasalahan di mana sulitnya mencapai konsensus mengenai praktik terbaik yang hendak diterapkan.Setiap bangsa dan  peradaban mempunyai karakter masing-masing yg unik. Karakter ini terbentuk sesuai sejarah serta perkembangan budaya masyarakatnya. Bahkan setiap bangsa mempunyai karakter dan  kualitas tersendiri yang secara intrinsik tidak terdapat yang bersifat superior satu sama lainnya. Hal yang sama terjadi di pembentukan sistem hukum yg memiliki kaitan erat menggunakan budaya masyarakatnya. aturan tidak lahir asal suatu tindakan bebas, tetapi dibangun serta bisa ditemukan pada dalam jiwa masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL