Kalau menemukan uangnya lebih dulu baru kejahatannya, periksa saja semua orang yang kekayaannya patud diduga diperoleh dari uang haram.." Itulah seloroh teman di akun facebook. Dia, seorang ahli hukum, lulusan S2 hukum dari Universitas Indonesa (UI).
Saya juga punya teman kerja. Dia Manager Legal, yang sedang menyelesaikan S2 hukum di UI. Saat ditanyakan kasus LHI, yang dijadikan tersangka pidana pencucian uang. Dia terdiam, terlihat bingung.
Karena menurut dia, tindak pidana pencucian uang harus ditemukan dulu kasus awalnya. Uang yang di cuci harus jelas terlebih dahulu. Dari suap atau korupsi. "Bila kasus awalnya belum jelas, bagaimana menjadi tersangka pencucian uang", begitulah dia berkata.
Terus terang aku tidak paham tentang hukum. Aku hanya sekolah di jurusan akuntansi. Yang aku pahami seperti yang diungkapkan oleh Jusuf Kalla (JK).
Dimana beliau berkomentar soal kasus Century untuk menemukan pembobolnya."Ikuti saja aliran uangnya", begitulah JK berkata.
Jadi untuk menjerat LHI sebenarnya cukup simple. Terbukti ada aliran uang yang masuk kerekeningnya atau menerima sesuatu dari orang yang menyuapnya.
Apalagi bila kasus ini pengembangan dari operasi tangkap tangan, tentu lebih mudah pembuktiannya. Orang yang menerimanya pasti kedapatan sedang menerima atau menghitung uang. Seperti kasus ketangkaptangan seorang hakim dalam proses hukum soal Bansos kota Bandung.
Namun apakah semua itu sudah terbukti pada LHI ? Oiya... kerjaan KPK itu kan hanya menyidik dan menutut ya.... biar pengadilan saja yang membuktikan.