Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, kemudian pada pasal 11 Ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (berkualitas) bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (UU No.20 Tahun 2003). Dalam konteks hari ini, tentu pendidikan tidak cukup hanya 12 tahun masa belajar, namun juga sampai tingkat Pendidikan Tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL