Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tentang Iman

18 Oktober 2022   15:02 Diperbarui: 18 Oktober 2022   15:06 291 2
IMAN

و الايمان لغة هو مطلق التصديق سواء كان لما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم او بغيره

Dan iman secara bahasa adalah mutlak membenarkan, baik dengan perkara yang dibawa Nabi shallallahu alaihi wasallam atau selainnya.

وشرعا التصديق بكل ما علم بالضرورة مجئ نبينا صلى الله عليه وسلم به من عند الله ولا يعتبر الا مع التلفظ بالشهادتين من القادر

Dan menurut Syariah, adalah membenarkan segala sesuatu yang perlu diketahui yang datang bersama Nabi kita shallallahu alaihi wasallam dari Allah. Kepercayaan itu tidak dianggap kecuali dengan menyatakan dua kalimat syahadat bagi orang yang mampu, seperti yang diterangkan Syeh Sihabudin Arramli.

Yang bukan ما علم بالضرورة adalah ما علم بالاستدلال sesuatu yang di ketahui dari menggali dalil dan khabar ahad (apa yang diriwayatkan oleh satu orang), dan begitulah kesepakatannya, yang hanya diketahui oleh orang tertentu seperti mengetahui hak bagian seper-enam (1/6) untuk cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersamaan dengan anak perempuan mayit, dan semisalnya.

Maka tidaklah wajib mengimani ما علم بالاستدلال dan tidaklah di hukumi kafir jika mengingkarinya walaupun mengetahuinya, inilah pendapat yang mu'tamad (disetujui) seperti yang diterangkan oleh Imam Al-Qalyubi.

Karena, walaupun itu diketahui dari agama dan merupakan nash yang dibawa oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam tapi bukanlah ilmu dhoruri (yang perlu berfikir) karena tidaklah populer di antara orang umum.

Adapun ucapan ulama:

الا مع التلفظ بالشهادتين

Maksudnya, karena keimanan di dalam hati merupakan sesuatu yang tersembunyi, maka pasti memerlukan tanda yang terlihat yang menunjukan pada keimanan itu. Dan inilah yang benar bahwa mengucapkan dua kalimat syahadat bagi orang yang mampu adalah syarat sah keimanannya. Dan adalah pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hakikat iman.

Maka barang siapa yang beriman di dalam hatinya tetapi lisannya tidak mengucapkan padahal mampu maka dia adalah kafir.

Pendapat yang mu'tamad mengatakan sesungguhnya mengucapkan dua syahadat adalah syarat dalam melakukan penilaian duniawi saja, seperti pendapat madzhab ulama jumhur, karena itu seseorang yang hatinya membenarkan (beriman) tetapi tidak mengucapkan dengan lisannya padahal dia mampu untuk berucap, maka dia adalah seorang mu'min menurut Allah tetapi bukan mukmin menurut kita. Maka tidaklah berlaku baginya hukum-hukum agama seperti sholat, waris, nikah dan lainnya. Tapi itu menjadi berbeda jika dia diminta untuk mengakui dan dia tidak menolak (maka menurut kita dia menjadi mukmin), jika menolak maka menurut kesepakan ulama dia menjadi kafir.

Kemudian yang bukan القادر على النطق adalah:

العاجز عنه لخرس او سكتة او اخترام منية قبل التمكن منه

Seseorang yang tidak mampu berkata karena bisu, stroke, atau menjelang kematian tapi belum dapat mengucapkannya maka orang tersebut adalah seorang mukmin. Seperti pendapat Imam Ramli "dia adalah seorang muslim yang tidak bisu Adapun di dalamnya ada tanda bisu yang menempati tempat pengucapannya, sehingga perlu isyarat". Seperti yang di nukilkan oleh Addimyathi dari Syarah kitab Hidayatun Nashih.

(Manahijul Imdad 1/13)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun