Sejak merebaknya pandemi virus corona di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebarannya. Salah satunya adalah surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan instruksi kepada sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dan merekomendasikan siswa untuk belajar dari rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL