Mohon tunggu...
KOMENTAR
Diary

Pengumuman tentang Sertifikat Hilang Chumaidillah

13 September 2024   00:28 Diperbarui: 13 September 2024   00:46 64 1
PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG
Nomor : 20/Ping-33.21.HP.02.02/VIII/2024

Untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang,berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , dengan ini diumumkan bahwa :

NAMA ALAMAT PEMOHON
CHUMAIDILLAH
JL.Ki Godek No.53 RT.03/RW.02 Ds. Gaji, Kec.Guntur, Kab. Demak.


HAK TANAH JENIS DAN NOMOR HAK
1. Hak Milik No. 39 Luas 4.982 M
2. Hak Milik No. 102 Luas 770 M

TERDAFTAR ATAS NAMA
KUMAIDULLAH BIN KASMURI

TANGGAL PEMBUKUAN
1. 27-07-1987
2. 25-04-1987


LETAK TANAH
1. a. Blerong
       b. Guntur
2. a. Gaji
       b. Guntur

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, kepada masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jalan Bhayangkara Baru No.1 Demak dengan disertai alasan dan bukti yang syah. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada sanggahan terhadap permohonan sertipikat pengganti yang hilang tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku syah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang, tidak berlaku lagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun