Dalam hukum Islam, akad atau kontrak merupakan komponen penting dalam berbagai transaksi ekonomi. Salah satu syarat utama dalam akad adalah bahwa objek yang menjadi bagian dari transaksi harus halal dan bebas dari unsur yang dilarang oleh syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap barang-barang haram seperti alkohol, daging babi, serta barang-barang yang terkait dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip dasar objek akad dalam perspektif syariah serta contoh-contoh barang yang halal dan haram dalam transaksi syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL