Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja oleh presiden Jokowidodo seakan-akan mengabaikan kehadiran, atau partisipasi semua pihak, atau publik, dan ketertundukan pemerintah terhadap hukum. Problem, dan Polemik UU Cipta Kerja di tahun 2020 rakyat menuntut agar disahkannya tidak tergesa-gesa, dan presiden sendiri mempersilahkan kepada masyarakat yang tidak setuju hal ini untuk menuntut kedapa Mahakamah Konstitusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL