Pengangguran merujuk pada orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari
pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru. Oleh karena itu, tenaga kerja yang tidak bekerja dapat disebut sebagai pengangguran. Kota Bekasi saat ini menempati posisi tertinggi dalam kategori daerah dengan tingkat pengangguran tertinggi di wilayah Jawa Barat. Seperti banyak wilayah urban lainnya di Indonesia, Kota Bekasi mengalami tantangan dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai untuk penduduknya yang terus bertambah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat menunjukkan peningkatan angka pengangguran yang signifikan di Kota Bekasi. Pada tahun 2019, persentase pengangguran di Kota Bekasi tercatat sebesar 8,30 persen. Namun, data terbaru menyebutkan bahwa angka pengangguran telah berubah menjadi 10,68 persen atau meningkat sekitar 2,8 persen. Sedangkan, batas minimal angka pengangguran nasional hanya sebesar 5 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL