Pada hari jumat, tanggal 10 November 2023 Polsek Patrang menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dalam kasus ini adalah pihak istri, sedangkan pelaku kasus KDRT ini adalah pihak suami. Pada tanggal 10 November tersebut, korban bersama dengan keluarganya datang ke Polsek Patrang untuk membuat laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Patrang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menanyakan kesediaan korban untuk melakukan visum. Korban menyetujui untuk dilakukan visum, sehingga korban kemudian melakukan visum di Rumah Sakit dr. Soebandi yang beralamat di Jl. DR. Soebandi No. 124, Krajan, Patrang, Jember.
KEMBALI KE ARTIKEL