Di penghujung berakhirnya masya jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melahirkan Peraturan Presiden (Pepres) NO : 52 Tahun 2014, tentang fasilitas rumah untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Yang mengejutkan dan membuat mirisnya hati rakyat kecil adalah besar dana yang akan di pergunakan untuk membeli/membangun rumah yang akan di berikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden itu pagunya masing masing sebesar Rp 20 Milyar.
Munculnya Pepres ini tentu mengundang pro dan kontra bagi bangsa Indonesia. Ada yang sependapat dengan munculnya Pepres itu, disebabkan Mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah para pemimpin Negara. Jadii tidak ada salahnya mereka ini di beri hadian rumah mengingat dari jasa jasa mereka sebagai pemimpin Negara dan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL