Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Rumah Mewah untuk Mantan Presiden & Wakil Presiden

19 Juni 2014   21:49 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:05 336 0
Di penghujung berakhirnya masya jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melahirkan Peraturan Presiden (Pepres) NO : 52 Tahun 2014, tentang fasilitas rumah untuk Mantan  Presiden dan Wakil Presiden. Yang mengejutkan dan membuat mirisnya hati rakyat kecil adalah besar dana yang akan di pergunakan untuk membeli/membangun rumah yang akan di berikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden itu pagunya masing masing sebesar Rp 20 Milyar.

Munculnya Pepres ini tentu mengundang pro dan kontra bagi bangsa Indonesia. Ada yang sependapat dengan munculnya Pepres itu, disebabkan Mantan  Presiden dan Wakil Presiden adalah para pemimpin Negara. Jadii  tidak ada salahnya mereka ini di beri hadian rumah mengingat dari jasa jasa mereka sebagai pemimpin Negara dan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun