Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Tak Beragama, Suku Laut Tak Berhak Ber-KTP

27 April 2012   10:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:02 2533 7

Di Indonesia, status agama masih menjadi polemik bagi sebagian suku minoritas. Tak terkecuali bagi kelompok Suku Laut yang menyebar di Kepulauan Riau. Dalam proses birokrasi kependudukan, agama menjadi ganjalan utama bagi kelompok Suku Laut untuk mendapatkan kartu identitas diri, baik yang sudah menganut agama tetapi tidak memiliki surat pernyataan dari pemuka agama yang membimbingnya, terlebih bagi yang belum menganut agama apapun.

Sebanyak 12 Kepala Keluarga kelompok Pak Akob yang tinggal di Dusun Tajur Biru, Desa Temiang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga misalnya. Anggota kelompok ini telah menganut agama Kristen sejak dua puluhan tahun yang lalu. Orang Laut ini mendapatkan bimbingan keagamaan oleh pendeta di wilayah Penuba.

“Kami masih hidup di sampan, kami pergi ke Penuba. Terus ada Pak Pendeta ajak kami masuk Kristen. Kami sudah dibaptis waktu Bang Nodi (25) masih sebesar anak itu,” kata Mamak, istri Pak Akob, seraya menunjuk anak keponakannya berusia 3 tahun.

Meskipun telah memeluk agama, hingga saat ini status keagamaan seluruh anggota kelompok Pak Akob tidak diakui. Dampaknya, hingga saat ini indegenous people (orang asli) tersebut tidak memiliki KTP maupun Kartu Keluarga, lebih-lebih Akte Lahir anak. “Kami sudah bayar satu orang Rp 50 ribu, tapi tak datang juga KPP untuk kami. Ahh,” ujar Pak Akob yang menyebut KTP menjadi KPP, seraya memalingkan muka.

Kelompok lain dekat dengan kelompok Pak Akob, hanya berjarak sekitar 700 m, yang disebut sebagai Kampung Baru lebih parah lagi. Kelompok yang tidak memiliki ketua kelompok tersebut bisa memperoleh identitas diri karena tidak memiliki agama. “Aulah, dari monyang kami tidak ada agama. Bapak saya tidak ada agama. Kami anak-anak hanya mengikut saja. Kami tak pilih agama,” tutur Semah, janda enam anak.

Aparat desa menganggap kepemilikan agama kelompok ini tidak jelas. “Mereka tak punya agama seperti kelompok Pak Akob. Saya juga dengar, mereka hanya mengaku-ngaku saja. Katanya beragama Katholik. Tapi ditanya siapa pasturnya tak tahu. Tidak seperti kelompok Pak Akob yang memang sudah ada pastur pembimbing,” tutur Darwis, staff Kantor Desa Temiang.

Darwis yang keturunan Suku Laut tersebut mengaku bingung mengisi form yang disediakan ‘pemerintah atas’. “Lihat ini, pilihan agama kan ada dan harus diisi. Kalau tak diisi tak bisa. Itu makanya sampai sekarang orang kami ini tidak bisa bikin KTP. Agamanya harus jelas ditulis.”

Surat pernyataan

Menurut Ketua Rukun Warga III, Muhammad Tani, sebagai kepanjangan tangan warga desanya, ia pernah mereka-reka agama warganya. “Kita yang di bawah bikin bijaksana. Pernah saya bikin –agama warganya- Kristen karena kelompok Pak Akob ini memang sudah masuk Kristen, tapi Dinas Kependudukan tak mau. Harus ada perjanjian dari pendeta. Agak susah juga jadinya. Kan jauh untuk dapat perjanjian dari pendeta. Kasihan Suku Laut ni.”

Nomer Induk Kependudukan (NIK) Suku Laut baik di kelompok Pak Akob maupun Kampung Baru sudah ada.  Surat pemberitahuan tentang NIK masing-masing KK masih dibawa oleh Pak Tani. “Saya yang mendesak-mendesak untuk keluarkan Kartu Keluarga. Saya data sudah lama. Sudah dikirim ke Kabupaten. Tapi keluarnya hanya ini  (Surat Pemberitahuan-nuk), bukannya KK. Mereka –suku laut- pikir KTP mereka tak pernah saya bikin.“

Lebih lanjut pria asal Pulau Medang ini mengatakan keprihatinannya terhadap kepemilikan identitas diri warganya. “ Karena agama, KK Orang Laut tak keluar. Tapi data sudah di Kabupaten. KK tak dapat terbit karena masalah agama, kan sayang. Di sana (Suku Laut-nuk) tidak terbit karena alasannya data tak lengkap seperti kami (Melayu-nuk). Tak habis pikir saya.”

Seperti informasi yang disampaikan Pak Tani, Darwis pun mengakui dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga Suku Laut membutuhkan surat pernyataan dari pembimbing agama. “Masing-masing KK harus dibikin Surat Pernyataan dari Pendeta, yang menyatakan orang ini orang ini sudah pernah diKristenkan. Harus ada materai. Surat itu nanti kami sertakan. Baru mereka –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil- mau bikin surat.”

Aman berKTP

Sebagian anak usia sekolah di kelompok Pak Akob sudah masuk Sekolah Dasar sejak September 2011 lalu. Semuanya, dari usia 6 – 15 tahun masuk ke kelas 1 SDN 004 Senayang-Tajur Biru. Saat masuk, pihak sekolah hanya mensyaratkan komitmen para orangtua dan 12 anak untuk rajin bersekolah. “Untuk surat Akte Kelahiran Anak nantilah bisa menyusul. Yang penting mereka mau sekolah sudah sangat syukur,” tutur Kepala Sekolah SDN 004 Senayang-Tajur Biru, Muslim.

Efek panjang status agama selain kepemilikan identitas diri (KTP, KK, Akte Kelahiran Anak) yang tidak bisa diterbitkan adalah prestasi anak ‘ditunda’. Yosep yang akrab dipanggil Iyus saat di rumah, tidak jadi diikutsertakan lomba atletik tingkat kecamatan karena secara administratif ia tidak memiliki surat identitas sebagai anak (Akte Kelahiran).

“Saya usulkan dia yang mewakili sekolah di Kecamatan. Larinya kencang, paling kuat dibanding teman-temannya. Dia anak Suku Laut, biar prestasinya terlihat. Biar Suku Laut juga diakui –keberadaan dan prestasinya. Bisa menjadi contoh bagi teman-temannya yang Suku Laut dan orang sini (Melayu). Tapi itulah, kami diminta data anak. Harus ada surat-surat,” keluh Wakil Kepala Sekolah Pak Zakaria.

Pengakuan terhadap Orang Laut kerap kali hanya muncul beberapa tahun sekali, kala orang-orang yang menginginkan kekuasaan tengah berkampanye, dari kampanye pemilihan Presiden sampai Bupati. Suara mereka ‘dibeli’ dengan stiker, kaos-kaos berbahan tipis, sembako, setelah itu dilupakan.

Surat identitas diri diakui sangat penting dimiliki, tak terkecuali Suku Laut. Suku minoritas yang menyebar di Kepulauan Riau-Lingga, Pulau Tujuh, Kepulauan Batam, dan pesisir dan pulau-pulau di lepas pantai Sumatera Timur dan Semenanjung Malaya bagian selatan ini seharusnya diakui sebagai warga negara secara resmi. Artinya, mereka juga harus mendapat hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat-surat identitas bagi diri dan anak-anaknya. Sekalipun Orang Laut tidak memiliki surat pernyataan dari pemuka agama, atau bahkan ketika mereka menyatakan tidak menganut agama sekalipun.

Mempunyai KTP bagi Akob dan kelompoknya bukan untuk gengsi, tetapi untuk keamanan diri.  “Kalau ada KPP senanglah. Kita tenang pergi kemana-mana. Tinggal tunjuk KPP kalau ada orang pemerintah tanya kita kan? Tapi ahhhh, entahlah.”

Tajur Biru, 20 April 2012

(tanpa sinyal internet...mohon maaf terlambat dari hari menulisnya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun