Kamboja merupakan negara yang termasuk dalam kawasan Asia Tenggara, dimana bentuk pemerintahan negaranya monarki konstitusional dengan sistem trias politica. Dalam melaksanakan politik luar negerinya, Kamboja menganut sebuah prinsip, yaitu prinsip netralitas permanen (permanent neutrality) yang tercantum dalam Pasal 53, Pasal Konstitusi, Kerajaan Kamboja. Apa yang dimaksud dengan prinsip ini? Dalam melaksanakan politik luar negerinya, Kamboja menggunakan landasan konstitusi yang menjunjung tinggi netralitas dan tidak membangun aliansi dengan negara lain. Meskipun menganut asas netralitas, dalam realita perpolitikan negara "Land of The Khmer" ini, para pemimpin Nasionalnya tetap berupaya untuk mencari dukungan dari negara tetangganya. Terkhususnya pasca Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1998 dalam rangka melaksanakan politik luar negerinya, Kamboja berusaha menjalin kemitraan seluas mungkin dengan negara-negara di dunia, terutama dengan negara tetangga di kawasan regional Asia Pasifik.
KEMBALI KE ARTIKEL