Tak pelak lagi boikot pajak adalah cara sangat efektif menekan kekuasaan, terutama jika dilakukan serentak oleh segenap rakyat pembayar pajak. Tidak usah boikot itu dilakukan oleh seluruh Wajib pajak, 30 persen saja terutama para wajib pajak besar, maka denyut nadi dan mesin negara bisa berhenti, dan chaos, serta gelombang anarkis tak bisa dihindari. Begitulah kalimat yang tertulis dalam artikel berjudul “Perihal Boikot Pajak” pada rubrik OPINI yang diterbitkan oleh Koran Kompas edisi Jumat, 28 September 2012. Kutipan ini paling tidak adalah salah satu acuan bahwasana lembaga pajak negara kita ini dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak memeiliki tingkat kepercayaan yang baik dari masyarakat yang notabene adalah para wajib pajak itu sendiri.