Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis PERDA SULTENG tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut Yang Ditinjau Dari Prespektif Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan Hukum

25 Oktober 2024   14:00 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:07 27 0
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut merupakan instrumen hukum yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks hukum, analisis ini akan mengkaji sejauh mana Perda ini memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun