Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Budidaya Perikanan Laut merupakan instrumen hukum yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks hukum, analisis ini akan mengkaji sejauh mana Perda ini memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut:
KEMBALI KE ARTIKEL