Beberapa hari lalu saat sedang makan di sebuah warteg di bilangan Kukusan, Depok, secara tidak sengaja saya mendengar sebuah berita tentang usul larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Berita itu kemudian berlanjut dengan riuhnya tanggapan dari para legislator yang mempertanyakan dasar hukum larangan itu. Umumnya mereka mengatakan bahwa bila tidak ada dasar hukumnya maka aturan itu tidak bisa diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL