Review ini dimaksudkan untuk menggambarkan posisi argumentatif kedua Kompasianers di atas sekaligus mengemukakan sejumlah catatan kritis dari isi perdebatan mereka terkait: Apakah niat melakukan korupsi dapat dipidana? Adapun tulisan-tulisan kedua Kompasianers ini, yaitu:
- Hendra Budiman, "Niat Korupsi Dapat Dipidana", Kompasiana (5 Maret 2015).
- Edi Abdullah, "Niat Korupsi dalam RAPBD Tidak Dapat Dipidana Dengan UU Tindak Pidana Korupsi Maupun KUHP," Kompasiana (6 Maret 2015).
- Hendra Budiman, "Bantahan atas Tulisan Edi Abdullah: Niat Korupsi Dapat Dipidana," Kompasiana (6 Maret 2015).
- Edi Abdullah, "Jawaban Edi Abdullah atas Artikel Bantahan Niat Korupsi Dapat Dipidana," Kompasiana (6 Maret 2015).
- Hendra Budiman, "Teori Niat," Kompasiana (6 Maret 2015).