Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Niat Korupsi Dapat Dipidana: Review Perdebatan Hendra Budiman dan Edi Abdullah

7 Maret 2015   05:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 528 18
Saya mengawali review ini dengan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya untuk rekan Hendra Budiman (HB) dan Edi Abdullah (EA) yang memberikan pencerahan-pencerahan hukum yang bermanfaat bagi para Kompasianers melalui tulisan-tulisan mereka. Keduanya adalah Kompasianers dengan bidang kepakaran dalam bidang hukum. Hendra Budiman lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Yogyakarta sedangkakn Edi Abdullah, seperti yang berjubel-jubel ada di profile akunnya, juga bisa diasumsikan menguasai bidang ini.

Review ini dimaksudkan untuk menggambarkan posisi argumentatif kedua Kompasianers di atas sekaligus mengemukakan sejumlah catatan kritis dari isi perdebatan mereka terkait: Apakah niat melakukan korupsi dapat dipidana? Adapun tulisan-tulisan kedua Kompasianers ini, yaitu:


  1. Hendra Budiman, "Niat Korupsi Dapat Dipidana", Kompasiana (5 Maret 2015).
  2. Edi Abdullah, "Niat Korupsi dalam RAPBD Tidak Dapat Dipidana Dengan UU Tindak Pidana Korupsi Maupun KUHP," Kompasiana (6 Maret 2015).
  3. Hendra Budiman, "Bantahan atas Tulisan Edi Abdullah: Niat Korupsi Dapat Dipidana," Kompasiana (6 Maret 2015).
  4. Edi Abdullah, "Jawaban Edi Abdullah atas Artikel Bantahan Niat Korupsi Dapat Dipidana," Kompasiana (6 Maret 2015).
  5. Hendra Budiman, "Teori Niat," Kompasiana (6 Maret 2015).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun