Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ekuivokasi di Sekitar Kisruh Ahok-DPRD

5 Maret 2015   09:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:09 999 24
Saya membaca tulisan menarik dari Kompasianer Ibnu Dawan Aziz (IDA) berjudul: Sesat Pikir Ahok dan Peran DPRD DKI tentang Biaya Siluman. Dalam artikl ini, IDA mengklaim bahwa Ahok melakukan sesat pikir terkait tudingannya mengenai indikasi "dana siluman" dalam RAPBD 2015. Saya hanya akan fokus pada substansi klaim IDA dan tidak membahas beberapa lontaran minor di dalam artikel tersebut.

Rangkaian argumen IDA untuk mendukung klaim di atas, dapat direkonstruksi sebagai berikut:


  1. "Dana siluman" baru terjadi jika RAPD sudah disetujui oleh Mendagri namun di kemudian hari terdapat penyusupan items baru di dalamnya. Karena ini items ilegal, maka ia disebut "dana siluman". Contohnya APBD 2014 yang memang adalah masalah hukum, sedangkan RAPBD 2015 belum menjadi masalah hukum karena belum disetuju Mendagri dan belum ada lobi-lobi politik untuk penggunaan ilegal dari dana tersebut.
  2. RAPD 2015 itu sendiri tidak bermasalah karena [dalam dalam balasan komentarnya kepada Kompasianer Stephanus Jakarta] menurut IDA kata "anggaran" itu sendiri esensinya adalah "kira-kira" maka tidak ada efek negatif di dalamnya.
  3. Ahok melakukan sesat pikir karena ia mengasosiasikan APBD 2014 yang memang adalah masalah hukum karena sudah disetujui oleh Mendagri namun menyimpang dalam penggunaannya dengan RAPBD 2015 yang belum disetujui Mendagri dan pada dasarnya hanyalah "perkiraan dana" yang tidak ada negatifnya.
Ahok: Ada pencantuman dana menggelembung dalam RAPBD 2015 (dana siluman).
Ida: Itu bukan dana siluman wong Mendagri belum setujui.
Ahok: Gue bicara hal lain koq.
Ida: Itu bukan masalah hukum, wong belum ada lobi-lobian penggunaan ilegal koq.
Ahok: Tunggu pencurinya menggarong dulu ya? Gue mau tutup gerbang dan pasang kawat berarus di pagar supaya pencurinya jangan masuk koq.
Penonton: Ahok, you are cutting the craps!
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun