Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Para Saksi Ahli Pihak BG, Stasis, dan Ignoratio Elenchi

13 Februari 2015   16:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:16 342 6
Seperti yang terbaca di Kompas.com, para saksi ahli yang diajukan pihak BG, adalah: Chaerul Huda (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), I Gede Panca Hastawa (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung), Margarito Kamis (pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran).

Sekilas mengenai konsep stasis

Sebelum memperlihatkan kaitannya dengan praperadilan BG, saya ingin memberikan gambaran ringkas mengenai konsep stasis terlebih dahulu.

Konsep stasis (Yun.) dipercaya berasal dari Hermagoras dari Temnos (+ 150 BC). Menurut Hermagoras, sebuah argumen dianggap relevan jika secara langsung berhubungan dengan isu sebuah kontroversi. Isu kontroversi inilah yang disebut dengan istilah stasis (Lat. status; Ing. issue).  Konsep ini penting juga dalam pemikiran Aristoteles, termasuk dalam tulisan ahli retorika politik abad pertama Quintilian dan Cicero, lalu dikembangkan dalam bentuk buku manual retorika hukum dan politik pada abad kedua oleh Hermogenes.

Ringkasnya, konsep stasis mengingatkan mengenai pentingnya relevansi pembuktian serta konstruksi argumen yang stict dengan isu sebuah kontroversi. Dan seperti yang dikemukakan Douglas Walton, "Relevance in political and legal argumentation was recognized as important in ancient manuals of rhetoric, designed to be used in cases of legal and political argumentation" (2004, 11).

Masalah relevansi bukan hanya penting dalam argumentasi politik dan hukum pada jaman dahulu, melainkan juga sangat penting ditekankan oleh berbagai pakar logika, politisi, dan ahli hukum hingga kini. Anda bisa membaca mengenai hal ini di dalam buku Walton yang berjudul Relevance in Argument!

Jadi dalam jenis argumentasi apa pun, sebuah upaya pembuktian termasuk di dalamnya argumen, mestinya relevan dengan stasis (isu) yang sedang diperdebatkan atau diperkarakan!

Stasis praperadilan BG dan saksi ahli

Dalam konteks praperadilan BG, kita bisa menyebut stasis-nya dengan sebutan lain, yaitu dalil praperadilan. Salah satu dalil praperadilan BG adalah bahwa penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak prosedural.

Menariknya, dalam tanya-jawabnya dengan Margarito Kamis, pengacara BG (Maqdir Ismail) sibuk melayangkan sejumlah pertanyaan mengenai kewenangan Presiden. Ia ingin membuktikan bahwa pencalonan BG yang sudah dikonsultasikan dengan DPR tidak dapat dicegah oleh lembaga independen semisal KPK (sumber).

Upaya mendapatkan afirmasi dari saksi ahli di atas kelihatannya relevan karena memang dalam konteks besarnya, BG ditunda pelantikannya terkait status tersangka yang ia dulang dari KPK. Dan karena itu pula, mereka mengajukan praperadilan. Tetapi ini tetap harus dinilai tidak relevan. Mengapa?

Douglas Walton, pakar logika dan argumentasi hukum, mengingatkan mengenai dua macam relevansi dalam argumentasi hukum (termasuk juga dalam jenis argumentasi lainnya), yaitu:


  1. Relevansi topikal, yaitu relevansi secara umum dengan topik yang sedang diperdebatkan; dan
  2. Relevansi material, yaitu relevansi secara khusus dengan isu spesifik (stasis) yang sedang diperdebatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun