Saya gembira menemukan sebuah tulisan berjudul: "Sesat Pikir Putusan Praperadilan" di Kompas.com. Saya setuju sepenuhnya dengan isi argumentasi dalam artikel ini yang memperlihatkan sesat pikir (logical fallacy) dari putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Yang tidak disebutkan dalam artikel di atas adalah sesat pikir apa yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Maka anggap saja tulisan ini merupakan suplemen terhadap artikel di atas.
Singkat saja, Sarpin Rizaldi melakukan sesat pikir bernama special pleading fallacy. T. Edward Damer dalam bukunya yang berjudul: Attacking Faulty Reasoning mencantumkan definisi sesat pikir ini, demikian:
Applying principles, rules, or criteria to another person while failing or refusing to apply them to oneself or to a situation that is of personal interest, without providing sufficient evidence to support such an exception.