Shifting the burden of proof
Perdebatan mengenai dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka bagi BG berawal dari lontaran dalil praperadilan dari kuasa hukum BG. Kuasa hukum BG mengklaim bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti tersebut.
Oleh karenanya Termohon I (maksudnya KPK) harus dituntut di persidangan ini untuk menjelaskan secara rinci bukti-bukti dimiliki sebagai dasar penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.