Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Dua Alat Bukti: Dari Dalil Sesat Pikir Kuasa Hukum BG ke Putusan Sesat Pikir Hakim Sarpin Rizaldi

21 Februari 2015   17:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:46 758 19
Saya sudah membahas dua poin putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam tulisan terdahulu. Saya berargumentasi bahwa dua poin putusan itu merupakan sesat pikir (special pleading fallacy). Dalam anotasi lanjutan dari perspektif logika ini, saya akan membahas satu poin putusan yang lain, yaitu poin mengenai dua alat bukti KPK.

Shifting the burden of proof

Perdebatan mengenai dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka bagi BG berawal dari lontaran dalil praperadilan dari kuasa hukum BG. Kuasa hukum BG mengklaim bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti tersebut.

Oleh karenanya Termohon I (maksudnya KPK) harus dituntut di persidangan ini untuk menjelaskan secara rinci bukti-bukti dimiliki sebagai dasar penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun