Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program "Silet" di iNews TV. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dua pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012, yang sekaligus menjadi sorotan dalam konteks hukum dan kode etik komunikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL