Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

KPI Tegur Program "Silet" iNews TV, Soroti Pelanggaran Hukum Dan Etika Komunikasi

5 Januari 2025   01:46 Diperbarui: 5 Januari 2025   01:46 61 0
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program "Silet" di iNews TV. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dua pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012, yang sekaligus menjadi sorotan dalam konteks hukum dan kode etik komunikasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun