Setelah puluhan kejadian kebakaran tempat pemrosesan/pembuangan akhir (TPA) sampah kebakaran, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan perintah untuk menutup TPA. Ini adalah peristiwa yang sangat langka. Belum pernah terjadi sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) terbit. Yang di dalam UUPS itu mengandung perintah penutupan TPA sampah dengan sistem
open dumping.
KEMBALI KE ARTIKEL