Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Artikel Utama

Pemerintah Daerah Bisa Berlakukan EPR Sampah Lokal

7 Januari 2023   13:20 Diperbarui: 8 Januari 2023   10:30 414 19
Kendati Pemerintah Pusat gagal menjalankan target penerapan tanggung jawab produsen pada sampahnya atau Extended Producer Responsibility (EPR) pada tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap bisa melaksanakannya secara lokal. Lokalitas yang dimaksud adalah lingkup provinsi maupun kabupaten atau kota. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun