Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) ada Pasal 15 yang merupakan salah satu inti dari regulasi tersebut. Isinya tentang kewajiban produsen untuk bertanggung jawab mengelola sampah dan sisa produk yang diproduksinya.
KEMBALI KE ARTIKEL