Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

3 Januari 2022   10:37 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:45 708 1
Tahun 2022 ini penerapan polluters pay principal (produsen sampah membayar) di Indonesia seharusnya dilaksanakan.  Tapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tampaknya belum memperlihatkan greget. Geliat Kementerian LHK akan menerapkan prinsip tanggung jawab produsen sampah melalui Extented Producer Responsibility (EPR) belum terasa sama sekali. Hanya sekadar mendukung produsen agar bisa mengelola sampahnya "sebisa mungkin".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun