Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah
3 Januari 2022 10:37Diperbarui: 3 Januari 2022 10:457081
Tahun 2022 ini penerapan polluters pay principal (produsen sampah membayar) di Indonesia seharusnya dilaksanakan.  Tapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tampaknya belum memperlihatkan greget. Geliat Kementerian LHK akan menerapkan prinsip tanggung jawab produsen sampah melalui Extented Producer Responsibility (EPR) belum terasa sama sekali. Hanya sekadar mendukung produsen agar bisa mengelola sampahnya "sebisa mungkin".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.