Perubahan sosial merupakan fenomena yang tak terhindarkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, menyebabkan m
asyarakat mengalami transformasi yang mencakup perubahan dalam struktur, nilai-nilai, pola interaksi, serta sikap hidup. Dalam menghadapi perubahan sosial tersebut, masyarakat memerlukan landasan etika dan moral untuk mengarahkan perubahan yang terjadi agar tetap sesuai dengan norma yang diterima secara luas. Hukum Islam, yang menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, menjadi salah satu sumber etika dan moral yang dapat membimbing umat Islam dalam menjalani perubahan sosial secara konstruktif.
KEMBALI KE ARTIKEL