Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perppu Ormas Menimbulkan Pro dan Kontra

28 Oktober 2017   22:51 Diperbarui: 28 Oktober 2017   23:21 1185 0
Pada Juli 2017 lalu, DPR mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakat) menjadi UU. UU Ormas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli ini mendapat pro dan kontra dari beberapa pihak. UU ini mengatur organisasi kemasyarakatan yang menyatakan larangan-larangan untuk ormas. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU ini, Menteri Hukum dan HAM memiliki hak untuk membubarkan secara langsung ormas yang melanggar UU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun