Pada Juli 2017 lalu, DPR mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakat) menjadi UU. UU Ormas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli ini mendapat pro dan kontra dari beberapa pihak. UU ini mengatur organisasi kemasyarakatan yang menyatakan larangan-larangan untuk ormas. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU ini, Menteri Hukum dan HAM memiliki hak untuk membubarkan secara langsung ormas yang melanggar UU.
KEMBALI KE ARTIKEL