Kota Pusaka adalah kawasan yang memiliki kawasan cagar budaya dan/atau bangunan cagar budaya yang bernilai penting bagi kawasan tersebut dan menerapkan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangannya (Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2015). Nilai budaya yang dimaksud dapat berupa nilai fisik seperti bangunan dan/atau non fisik seperti nilai sejarah, estetika, sains, sosial dan spiritual.
KEMBALI KE ARTIKEL