Kartel dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum persaingan usaha, karena dampaknya terhadap penurunan social welfare dianggap nyata. Kartel merupakan persekongkolan antara perusahaan atau entitas bisnis untuk mengendalikan harga atau produksi dalam suatu industri, seringkali dengan tujuan membatasi persaingan dan meningkatkan keuntungan bersama. Praktik kartel biasanya dilarang karena merugikan konsumen dan melanggar hukum persaingan.
Dengan membentuk kesepakatan bersama, mereka bertindak sebagai satu perusahaan, seolah-olah pemonopoli atau pemonopsoni besar.
KEMBALI KE ARTIKEL