Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Kartel Pada Yamaha dan Honda

21 Desember 2023   07:37 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:05 234 0
Kartel dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum persaingan usaha, karena dampaknya terhadap penurunan social welfare dianggap nyata. Kartel merupakan persekongkolan antara perusahaan atau entitas bisnis untuk mengendalikan harga atau produksi dalam suatu industri, seringkali dengan tujuan membatasi persaingan dan meningkatkan keuntungan bersama. Praktik kartel biasanya dilarang karena merugikan konsumen dan melanggar hukum persaingan.
Dengan membentuk kesepakatan bersama, mereka bertindak sebagai satu perusahaan, seolah-olah pemonopoli atau pemonopsoni besar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun