Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan
pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa
harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Menteri ESDM) yang memiliki wewenang untuk menetapkan harga BBM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL