Badan Pusat Statistik ( BPS)Â adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Badan Pusat Statistik, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960. kedua Undang-Undang ini digantikan dengan Undang-Undang Statistika Nomor 16 Tahun 1997. Berdasarkan Undang-Undang ini dan peraturan selanjutnya,nama Badan Pusat Statistika resmi diubah menjadi Badan Pusat Statistik.
KEMBALI KE ARTIKEL