Peradilan Tata Usaha Negara adalah sistem peradilan yang khusus menangani perselisihan yang muncul dari aktivitas administrasi pemerintah. Ini melibatkan penyelesaian sengketa antara individu atau entitas swasta dengan badan-badan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas administrasi publik tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Sistem peradilan tata usaha negara berfokus pada menegakkan hukum administrasi, menilai legalitas tindakan administratif, dan memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara dari tindakan yang salah dari pihak berwenang
2. Fungsi dan tujuan
Fungsi utama dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi individu atau entitas swasta terhadap tindakan administrasi pemerintah yang dapat merugikan mereka. Fungsi ini meliputi:
- Penegakan Hukum Administrasi: Memastikan bahwa tindakan administrasi publik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Perlindungan Hak Asasi: Melindungi hak-hak individu atau entitas swasta dari tindakan administrasi yang melanggar hak-hak mereka.
- Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan sengketa antara individu atau entitas swasta dengan badan-badan pemerintah melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Mengawasi Kegiatan Administrasi: Mengawasi kegiatan administrasi pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan administratif didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
  Â