Saham Syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham tersebut juga harus dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang halal. Saham Syariah tidak mengenal yang namanya riba (bunga) seperti yang ada di saham konvensional, melainkan menggunakan sistem bagi hasil dan risiko (nisbah) antara investor dan emiten perusahaan publik yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan di pasar modal.
KEMBALI KE ARTIKEL