Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Tindakan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak Pidana dapat dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
KEMBALI KE ARTIKEL