Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Menyambut Masa Tenang 14 Februari 2024

11 Februari 2024   19:32 Diperbarui: 11 Februari 2024   19:33 85 3
Mengutip laman resmi Badan pengawas pemilu RI, secara umum masa tenang ialah masa yang dimana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanyenya. Bawaslu sendiri  bertugas sebagai pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan selama masa tenang tengah berlangsung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun