Mengutip laman resmi Badan pengawas pemilu RI, secara umum masa tenang ialah masa yang dimana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanyenya. Bawaslu sendiri bertugas sebagai pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan selama masa tenang tengah berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL