Pada tahun 90-an Indonesia sudah dilanda oleh krisis ekonomi  , hal ini merupakan suatu kegagalan sistem kapitalis yang membuat orang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin. Hal seperti malah dapat menjadi konsentrasi kekayaan hanya untuk segelintir orang orang saja . dan pada tahun 90an atau tepatnya setelah ada undang undang no 7 tahun 1992 yang direvisi dengan undang undang perbankan no 10 tahun 1998 dalam bentuk sebuah bank yang beroprasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL