Pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikeluarkan bagi setiap nilai dari barang atau jasa yang diperjualbelikan, digunakan, atau dikeluarkan oleh pengusaha. Pajak ini meliputi penjualan barang dan jasa, impor barang, dan penyerahan barang atau jasa antar cabang/pengusaha.
KEMBALI KE ARTIKEL